Home » 5 Cara Cek IMEI iPhone Lewat Fitur Bawaan dengan Cepat!

5 Cara Cek IMEI iPhone Lewat Fitur Bawaan dengan Cepat!

Suka Gawai – Cara cek IMEI iPhone dapat Anda lakukan hanya dengan lewat situs produsen gawai, pengaturan pada iPhone, dan ada di website Kementerian Perindustrian (Kemenperin). IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity yakni suatu nomor identitas internasional.
Nomor IMEI ini biasanya akan terdiri dari 15 digit angka guna mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang telah terhubung ke dalam jaringan seluler.

Adapun, rangkaian nomor IMEI ini ada di setiap perangkat telekomunikasi legal untuk bisa memastikan kualitas dan keamanan pada suatu produk. Adanya nomor IMEI yang telah terdaftar di pemerintah bisa menjamin konsumen tidak akan mendapatkan iPhone atau gawai telekomunikasi lain yang palsu. Berikut ini adalah beberapa cara cek IMEI yang bisa Anda jadikan sebagai referensi.

Cara Cek IMEI iPhone

1. Melalui Menu Pengaturan iPhone

Salah satu cara untuk melakukan cek IMEI iPhone yang sangat sederhana yaitu dengan melalui pengaturan di handphone iPhone itu sendiri. Kemudian, buka menu pengaturan dan silahkan klik umum dan klik pada bagian mengenai.

Nomor seri IMEI/MEID dan ICCID ini nantinya akan terlihat di bagian bawah. Jika Anda ingin menempelkan informasi ini di dalam formulir pendaftaran atau pada dukungan apple, maka sentuh dan tahan nomor IMEI yang akan Anda salin.

2. Cek IMEI iPhone Melalui Situs Kemenperin

  • Silahkan Anda salin nomor IMEI iPhone yang telah di ambil dari menu pengaturan
  • Selanjutnya Anda bisa membuka laman resmi Kemenperin yakni https://imei.kemenperin.go.id
  • Jika sudah maka silahkan tempelkan nomor IMEI di kolom yang telah tersedia.
  • Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan agar melihat apakah IMEI iPhone Anda sudah terdaftar atau belum.

3. Melalui Situs Apple ID

  • Silahkan Anda buka situs resmi https://appleid.apple.com
  • Jika sudah, silahkan Anda masuk dengan menggunakan Apple ID yang juga Anda pakai pada device iPhone
  • Jika sudah, silahkan Anda pilih pada bagian device untuk bisa melihat nomor IMEI iPhone Anda apakah sudah terdaftar atau belum.

4. Cek IMEI Lewat Aplikasi Finder dan iTunes

  • Langkah pertama yaitu Anda bisa sambungkan perangkat iPhone Anda dengan komputer Mac dengan macOS Catalina 10.15 atau pada versi terbaru
  • Kemudian Anda bisa buka FInder.
  • Sedangkan di bagian macOS Mojave atau pada versi lama dan PC, Anda bisa membuka iTunes
  • Setelah itu, Anda bisa coba temukan perangkat iPhone Anda, jika ada pada Finder, pastikan Anda sudah berada di bagian tab umum.
  • Sedangkan di iTunes, silahkan Anda tekan ringkasan untuk bisa melihat informasinya
  • Untuk iPhone, silahkan Anda tekan nomor telepon di bawah nama perangkat atau model ponsel untuk bisa menemukan IMEI.
  • JIka Anda ingin melakukan di perangkat iPad (model seluler), maka Anda bisa tekan nomor seri agar menemukan CDN, IMEI, dan ICCID.

5. Lewat Kardus Gawai

Jika Anda masih baru membeli iPHone baru maupun bekas, nomor IMEI biasanya akan tertera di bagian kardus perangkat tersebut yakni di bagian belakang. Nomor IMEI ini akan cocok dengan IMEI yang ada di perangkat iPhone.

Jadi, jika nomor IMEI di bagian kardusnya sama dengan nomor IMEI di bagian perangkat iPhonenya, dapat di pastikan iPhone yang Anda beli asli dan telah terdaftar. Namun jika berbeda, bisa jadi Anda telah membeli prouk ilegal dan produk tidak resmi.

Nomor IMEI juga dapat di pastikan legal jika mempunyai kartu garansi dari si pembuat perangkat. Biasanya akan di lengkapi denngan buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP impor atau produksi yang bisa di cek pada laman imei.kemenperin.go.id. Bahkan, akan di lengkapi dengan sertifikat SDPPI. Rangkaian nomor IMEI ini di daftarkan pada Kemenperin ketika iPhone akan di jual belikan di Indonesia.

Itulah di atas beberapa cara cek IMEI iPhone yang dapat Anda lakukan untuk bisa memastikan perangkat Anda sudah resmi atau ilegal. Jika perangkat yang Anda beli adalah produk ilegal, maka pihak Apple tidak akan bertanggung jawab atas pemilihan, kinerja, serta pemakaian situs web produk pihak ketiga. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati saat akan membeli sesuatu, baik itu produk baru atau produk bekas. Semoga bisa bermanfaat!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top